Senin, 19 Oktober 2015

Gereja Adven Berjanji Tidak Akan Mengganggu Muslim Garut

GARUT -- Kelompok pengikuti Gereja Adven Masehi Hari Ketujuh berjanji untuk tak akan " mengganggu " kelompok Umat Muslim di daerah pedesaan Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan gerakan misionaris atau pemurtadan. Salah satu Gereja di Garut itu Janji tak mengulang pemurtadan Umat Islam itu itu dituangkan dalam kesepakatan berbarengan semasing ditandatangi pada Pdt Oliver Tambunan serta Ketua Komunitas Penyelamat Aqidah Islam Garut, Asep Lukman di ruangan rapat DPRD Garut, Senin.

Pertemuan serta penandatangan kesepakatan ke-2 pihak yang pernah berseteru itu difasilitasi DPRD Garut ikut disaksikan Kepala Kandepag Garut Firdaus, Sekum MUI Garut Undang Hidayat serta Wakil Ketua Komunitas Kerukunan Umat Beragama Garut Djudju Nuzuluddin. Pihak Gereja Advent mengakui kekeliruan atas gerakan misionaris pada orang-orang Kadungora terutama serta orang-orang Garut biasanya. 


Atas kekeliruan itu, pihak Gereja Adven bakal mengemukakan permintaan maaf pada Umat Islam dengan cara terbuka lewat mass media paling lambat dua hari mulai sejak tanggal perjanjian di buat. Pihak gereja akan mengemukakan data jumlah orang-orang Muslim di Kabupaten Garut yang sudah geser agama berpedoman Kristen Advent, untuk dikembalikan pada Aqidah Islam.

Setelah itu pihak Gereja Adven tak akan lakukan gerakan misionaris atau pemurtadan atau memengaruhi pada Umat Muslim untuk beralih agama. Jika masih tetap ada Umat Muslim yang meminta tuntunan rohani pada kelompok Kristen Adven, bakal diarahkan pada MUI Garut. Demikian sebaliknya pihak Gereja Adven minta apabila ada umat mereka yang minta tuntunan Aqidah Muslim supaya disalurkan pada pihak gereja.

Jika tidak mematuhi perjanjian ini, jadi kami pihak Nasrani Masehi Advent Hri Ketujuh bersedia keluar dari lokasi kesepakatan, sanksi ini berlaku hingga ada ketetapan ketentuan perundang-undangan yang mengatur. Pernyataan didalam kesepakatan ini sekalian untuk menjawab jika ada pihak lain mempertanyakan hal yang sama, sekian surat kesepakatan ini di buat dengan sesungguhnya tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk ditaati oleh seluruhnya pihak, tuturnya.

Pada awal mulanya Komunitas Penyelamat Aqidah Umat melakukan audensi dengan Komisi D yang mengepalai bidang agama diketuai Bunyamin, LC dengan tuntutan Komunitas supaya pihak Gereja Masehi Hari Ketujuh kembalikan Umat Islam yang sudah geser agama dari agama Kristen ke agama Islam.

Akan tidak lakukan penyebaran agama kembali dan menuntut pihak Gereja masehi memohon maap pada Umat Islam atas momen yang sudah berlangsung, baik dengan cara lisan serta tulisan di beberapa media. Sepanjang ada audensi dan perjanjian kesepakatan itu, berjalan kondusif diantaranya di hadiri Kepala Sisi Agama Sosial serta Kesra Setda Garut